Melalui aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) baru, PP No. 60 Tahun 2017 yang berlaku per tanggal 6 Januari 2017, maka konfigurasi angka dan huruf pada Nopol dapat disesuaikan dengan tarif-tarif yang telah ditentukan.


Tarif ini merupakan PNBP yang dibebankan kepada pemohon penerbitan nopol cantik atau bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.

Lalu, bedanya ada dong sama regulasi sebelumnya? regulasi sebelumnya yakni PP No. 50 Tahun 2010 juga mengatur hal serupa. Namun besaran tarifnya suka tidak jelas sehingga menimbulkan pungli.

Berikut beberapa ketentuan yang dikeluarkan sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2017 :

1. NRKB Pilihan 1 Angka

– Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 20 juta

– Ada huruf dibelakang angka: Rp 15 juta

2. NRKB Pilihan 2 Angka

– Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 15 juta

– Ada huruf dibelakang angka: Rp 10 juta

3. NRKB Pilihan 3 Angka

– Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 10 juta

– Ada huruf dibelakang angka: Rp 7,5 juta

4. NRKB Pilihan 4 Angka

– Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 7,5 juta

– Ada huruf dibelakang angka: Rp 5 juta